"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Terinci, pemberian uang yang diterima AKP Robin sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00 - Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00
(redaksi)