POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari secara tidak hormat sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemberhentian ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim karena terlibat dalam kasus asusila.
Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka, Rabu (03/07/2024).
KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
(*)