POJOKNEGERI.COM -- Seorang kasir perempuan bernama HL (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 607 juta.
Kasus penggelapan uang yang dilakukan HL bermula dari uang penjualan perusahaan yang tidak disetorkan muai Agustus 2023, hingga November 2023 lalu.
Tindakan ini nekat dilakukan HL lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol). Kasus HL pasalnya mulai terendus saat perusahaan melakukan audit keuangan pada Januari 2024 kemarin.
“Jadi kasus ini bermula dari pihak perusahaan yang melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (26/2/2024).
Setelah ditemukan uang perusahaan yang tidak disetorkan, saat itu pelaku langsung dihubungi. Namun HL tidak menanggapinya dan berdalih sudah melakukan transaksi dan menyetorkan uang hasil penjualan perusahaan.
Namun demikian, pengakuan HL rupanya berbanding terbalik dari hasil penyelidikan polisi. Yang mana petugas mendapatkan uang senilai Rp 607 telah digelapkan pelaku dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya.
“Dia transfer uang ke rekening miliknya secara bertahap,” tambah Randhya.
Dengan bukti yang didapat petugas, HL pun dengan cepat diburu petugas. Hingga akhirnya HL berhasil diamankan dengan kelengkapan alat bukti telah dilakukannya, pidana penggelapan dalam jabatan. Dihadapan petugas kepolisian, HL dengan cepat mengakui semua perbuatannya.
“Dalam pengakuannya, uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang di beberapa pinjaman online,” bebernya.
Kepada penyidik pelaku juga membeber, awalnya dia terjerat utang di salah satu aplikasi pinjol, namun karena sudah tidak bisa membayarnya ia kembali melakukan pinjol di pihak lainnya lagi dan begitu seterusnya.
“Akhirnya gali lobang tutup lobang (pinjaman). Biasanya sekali transfer ada yang Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Dalam sebulan bisa lebih dari 10 kali transfer,” ujar Kasat.
Setelah mengakui semua perbuatannya, kini HL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang ratusan juta.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)