POJOKNEGERI.COM - Pemerintah pusat menyetujui dana bagi hasil (DBH) sawit turut ditransfer ke daerah penghasil.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah.
Gubernur Kaltim, Isran Noor mengungkap, DBH sawit untuk daerah penghasil telah masuk dalam struktur APBN.
"Sekarang (DBH sawit) sudah masuk dalam struktur APBN. Seluruh anggaran di 2023," kata Isran.
Diproyeksi DBH sawit yang akan ditransfer pusat ke daerah mencapai Rp 3,7 triliun.
Dari jumlah itu akan dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia, termasuk Kaltim.
"Nanti ditransfer Rp3,7 triliun, akan masuk Kaltim, lumayan lah ada tambahan. Sekitar ada 12 provinsi penghasil jadi Rp 3,7 triliun dibagi kira-kira lumayan lah," paparnya.