Meski menyesali perbuatannya, namun aksi pencurian yang dilakukan SH tetap harus dipertanggunjawabkan dihadapan hukum. Terlebih mengingat sepak terjangnya yang berhasil menggasak 21 unit motor.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian SH sudah dilakukan sejak 2023 silam saat dirinya mulai menginjakan kaki di Samarinda. Selama hampir setahun beraksi, sepak terjang SH akhirnya diungkap petugas pada Juni 2024. Tepat pada 12 Juni 2024 kemarin, Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan korban pencurian kendaraan bermotor, yang mana kendaraan roda duanya menghilang saat diparkir di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih.
Berbekal laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, singkat cerita SH akhirnya berhasil dibekuk beserta motor curiannya yang belum sempat dijual. Saat dibekuk, SH mengaku kalau aksi pencurian sudah dilakukan di berbagai tempat.
Seperti di Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Pinang, Sungai Kunjang, Samarinda Kota hingga ke Kecamatan Palaran.
Sebelum menarget kendaraan korban, pelaku lebih dulu melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut. Setelah berhasil menggasak motor korban, selanjutnya pelaku akan menjualnya ke para pekerja kebun sawit dengan harga Rp 1 - 5 juta..
Atas perbuatannya, pria berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tim redaksi)