Mengenai tindak lanjut atas penyegelan kafe Arion, Komisi I sebut Afif akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih detailnya.
"Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya. Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapi aktivitas sampai jam 3 subuh, kemudian mabuk-mabukan ini jelas meresahkan warga," tegasnya.
Diketahui, penjualan minuman keras (miras) ilegal di Cafe Arion, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan DPRD Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam tadi.
Penyegelan itu dilakukan pihak berwajib sebab para pengunjung Cafe Arion beberapa waktu terakhir kerap membuat kegaduhan karena diduga telah menenggak miras ilegal yang dijual di tempat tersebut.
"Ini (penyegelan) adalag lanjutan operasi malam Sabtu kemaren, mereka (Cafe Arion) tidak dapat melihatkan izin dan mereka sudah kami panggil ke kantor tetapi yang datang bukan ownernya, di situ kita minta surat perijinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perijinannya," Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda kepada awak media.
Selain permasalahan izin penjualan miras, lanjut Herri, pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi, sekira pukul 03.00 Wita di Cafe Arion terdapat kegaduhan antar pengunjung yang diduga dalam pengaruh miras dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Samarinda Ulu.
"Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya," tegas Herri.
Karena dua masalah tersebut, Cafe Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Personel Satpol PP Samarinda dengan cepat memasang stiker di Cafe Arion yang bertuliskan "Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Samarinda".
Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.
Dalam stiker penyelegan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.