POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda mengundang berbagai pihak untuk membahas aturan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) pada Pemilu 2024.
Pada hearing yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (9/11/2023), anggota Komisi 1 mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol-PP, Camat serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengatakan kehadiran dari beberapa instansi maupun lembaga guna melakukan koordinasi terkait aturan pemasangan algaka.
“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilu. Kita menyampaikan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November,” ungkapnya.
Joni menyampaikan, untuk jadwal pemasangan algaka dan pelaksanaan kampanye, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Perihal aturan pemasangan algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” tuturnya.
Di akhir Joni menyampaikan, kepada para pihak yang berkepentingan agar mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan sebagai wujud kepatuhan dari peraturan yang sudah ditetapkan. (Advetorial)