Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Di sisi lain, Pansel calon pimpinan KPK diminta tidak menerapkan sistem kuota yang mengharuskan ada unsur pimpinan dari kejaksaan atau kepolisian.
Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, tidak ada aturan mengenai komposisi tersebut.
Demikian Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.
“Pansel KPK ini tidak boleh membuat sistem kuota untuk capim KPK. Tidak boleh capim KPK itu misalnya harus ada yang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Itu tidak boleh karena di dalam UU KPK tidak ada kuota untuk kelompok profesi manapun,” ucap Zaenur Rohman.
Zaenur menegaskan, pandangan pansel capim KPK harus netral untuk kebutuhan kepemimpinan KPK yang jauh lebih baik.
Zaenur pun mengingatkan kepada pansel capim KPK untuk memilih berdasarkan kualitas, integritas, kapasitas, dan kapabilitas.