Kemudian yang kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar.
"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (14/12/2022).
Selain mengumumkan ke media massa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga akan mengusulkan supaya tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, mereka akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para tersangka tersebut ke dalam red notice.
(redaksi)