POJOKNEGERI.COM - Pemerintah akan mulai memperlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Hal ini mendapat banyak reaksi dari berbagai pihak, tak sedikit juga yang menyuarakan penolakan.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga turut mendapat tanggapan dari Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan aturan itu sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah harus menjalankannya.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang.