POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan DPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi.
Terkait tim tersebut, Mahfud Md mengungkap pimpinan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang segera bekerja.
Tim itu bakal dipimpin dirinya dan tokoh lain.
"Saya yang menjadi Ketua Pengarah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini dikutip dari Detik.com, Kamis (18/8/2022).
Selain Mahfud, ada nama lain yang turut menggawangi tim non-yudisial pelanggaran HAM berat itu.