Di antaranya penanganan secara khusus oleh tim Satgas COVID-19/ Dinas Kesehatan dengan APD lengkap, penyiapan ruangan khusus yang diawasi melalui CCTV dan pemberlakuan jalur kedatangan/kepulangan khusus, serta waktunya akan digeser pelaksanaannya ke sesi terakhir (sesi ke 3).
“SOP ini juga telah kami koordinasikan dengan Panselnas melalui petugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang nantinya akan hadir secara langsung baik pada tahap persiapan maupun tahap pelaksanaan SKB tersebut,” sebutnya.
Hal-hal lain yang tetap perlu diingatkan kembali sesuai pengumuman di atas, adalah bahwa pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya :
1. Peserta seleksi wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam pada H-3 (tiga hari sebelum pelaksanaan seleksi), atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam pada H-1 (satu hari sebelum pelaksanaan seleksi) dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021;
2. Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen tersebut dapat diakses melalui https://www.pedulilindungi.id
3. Menggunakan masker medis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);