"Kalau PKB dan BBNKB pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB sampai pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun. BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target Rp 1,05 triliun," lanjutnya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda Kaltim juga menjalankan layanan wajib pajak secara digital. Hal ini tentu memudahkan seluruh kalangan masyarakat.
"Kami juga berikan relaksasi pajak yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Tujuannya tentu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB," tegas Ismi.
Kebijakan relaksasi pajak itu, ujar Ismi, terdiri dari diskon 2 perseb untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya menbayar PKB terhitung 3 tahun. Lalu ada bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Ismi pun mengaku optimistis target akan terpenuhi pada akhir tahun nanti.
(adv/diskominfokaltim)