POJOKNEGERI.COM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga ilegal di Kaltim.
Jatam menyayangkan tindakan pasif Pemprov Kaltim, menuntaskan persoalan tersebut, terlebih diduga adanya pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim.
"Seharusnya gubernur sebagai pihak yang dirugikan melapor ke pihak berwenang. Itu bukan soal kewenangan, ia pejabat publik, ada pemalsuan dokumen negara," kata Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, Kamis (4/8/2022).
Jatam meminta Gubernur Kaltim, tidak menganggap sepele dugaan 21 IUP palsu tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan melalukan penelusuran.
"Kami meminta KPK untuk turun, memanggil pihak-pihak ini untuk dimintai keterangan," tegasnya.
"Polda harus ikut mengusut, KPK harus turuan untuk melalukan pemeriksaan, DPRD harus secepatnya untuk penggunaan hak interpelasi," pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak Pemprov Kaltim terlus melakukan pendalaman terkait dugaan 21 IUP palsu di Kaltim.
Saat ini, Inspektorat Kaltim hingga saat ini masih melakukan investigasi terhadap dokumen perizinan IUP tersebut.
Dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan dugaan 21 IUP palsu itu, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat.
Hadi mengaku belum bisa berkomentar banyak, terlebih perusahaan pemegang IUP diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim.
Untuk itu, keputusan terkait tindaak lanjut masalah tersebut, berada di tangan Isran Noor, Gubernur Kaltim.
"Itu tanda tangan Pak Gub, jadi tanya Pak Gubernur. Kalau tanda tangan saya lain lagi ceritanya, akan ambil langkah hukum," kata Hadi, Rabu (3/8/2022).
Terkait langkah hukum, Hadi menegaskan persoalan hukum ke kepolisian.
"Kan kami tidak tahu siapa yang memalsukan itu, jadi terserah aja polisi," tegasnya.
Meski begitu, Hadi menyebut hasil penelusuran sementara pihaknya, 21 terduga palsu belum melakukan kegiatan pertambangan.
Sehingga belum ditemukan ada kerugian negara pada masalah IUP tersebut.
"Tapi secara materi belum ada sampai kerugian negara, lain hal kalau sudah produksi," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)