"Kami apresiasi meskipun demikian, di era Presiden Jokowi, kasus HAM Paniai bisa diselesaikan," kataFrits Ramandey.
Frits juga meminta agar TPNPB-OPM dan aparat keamanan TNI-Polri menghentikan kekerasan bersenjata di wilayah Papua.
Ia menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum dan kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Meminta aparat keamanan dan TPNPB-OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruhan," ujarnya
"Tanpa menimbulkan ketakutan dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata," tandasnya
Lebih lanjut, Frits mendesak TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan perusakan yang dapat merusak fasilitas publik dan mengganggu pelayanan publik serta kondisi keamanan di wilayah Papua.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan konflik di Papua, dan mewujudkan perdamaian bagi masyarakat setempat.
(*)