POJOKNEGERI.COM - Terdakwa kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon, sekaligus Direktur Utama di Perusahaan Daerah milik Pemkab Kukar PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman akhirnya mengakui aliran uang Rp50 miliar ke perusahaan pribadinya PT T&C Internasional dengan dalih meminjam dan pembelian saham.
Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (PN Tipikor) Samarinda pada Rabu (25/8/2021) sore kemarin.
Dalam persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu seluruhnya masih bagian internal PT MGRM.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, saksi menyampaikan keterangan yang mempertegaskan perilaku menyimpang terdakwa Iwan Ratman.
Iwan Ratman pun tak bisa mengelak.
Setelah saksi bernama Syamsu Marlin yang menjabat sebagai Junior SPV Accounting PT MGRM dan bertugas mencatat seluruh keuangan PT MGRM, dalam persidangan terungkap fakta sejumlah dana yang telah dialirkan terdakwa ke Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.
Tindakannya itu mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar. Proyek tersebut rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya.
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim menyampaikan, dirinya menghadirkan tiga orang saksi internal dari PT MGRM. Namun karena keterbatasan waktu persidangan hanya sempat meminta keterangan satu orang saksi saja.