POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang, di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," tukas Isran secara tegas di hadapan ratusan tamu undangan.
Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur Kaltim mengungkapkan ini merupakan moment untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.
Menurutnya masih ada celah kita untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah kita, katanya penuh semangat.