POJOKNEGERI.COM - Rekaman suara telepon Irjen Teddy Minahasa dengan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, diperdengarkan pada sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Percakapan dalam rekaman tersebut dimulai dari suara Rakhma yang mengatakan bahwa surat dari Teddy Minahasa sudah diselipkan olehnya di satu buku yang diminta Dody.
Kemudian, Teddy memastikan Rakhma, apakah Dody sudah memahami tulisannya atau belum, sebagaimana dilansir dari Tribun Tangerang.
"Jadi, kalau yang itu kemarin kan Mas Dody minta bawakan buku, Ama (Rakhma) masukkan ke selipan buku ke situ."
"Sesudah itu dibawa Mas Dody, tapi Ama enggak baca Pak, cuma Mas Dody aja kan," kata Rakhma kepada Dody dalam rekaman suara tersebut.
"Tapi Dody-nya baca enggak?" tanya Teddy kepada Rakhma.
"Harusnya baca, karena saya bilang, 'Mas ini ada (surat) di dalam, tolong dibaca. Ama udah bilang gitu," kata Rakhma menimpali Teddy.
Teddy kemudian menanyakan kepada Rakhma terkait respon Dody setelah membaca surat itu.
Namun, Rakhma tak bisa memberi tanggapan apa pun.
Alasannya, surat yang dimasukkannya dalam sebuah buku tersebut dibawa masuk oleh Dody ke dalam tahanan.
"Mas Dody kayaknya bacanya di dalam Pak, karena di situ kan Ama lagi sama pengacara, sama yang lain juga, jadi enggak dibaca di situ," kata Rakhma.
"Tapi udah yakin sampai ya?" kata Teddy dengan nada ragu-ragu.
"Em, kalau sampai diterimanya ya diterima Pak, karena kan saya yang kasih lewat buku, dimasukkan ke buku," katanya.
Teddy lantas menanyakan kembali kepada Rakhma, apakah bukunya langsung diterima Dody atau tidak.
Dalam rekaman itu, Rakhma menjawab Teddy dengan kata, "Iya, siap."
Setelah itu, Teddy menjelaskan maksudnya meminta Dody agar membaca surat tersebut.
"Maksud saya gini neng biar paham, kenapa kita harus, ini kan settingan. Ini saya dapat informasi dari Kepala BIN, memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak gitu," kata Teddy.
"Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi kan gitu," ujar Teddy.
"Nah nanti, rencananya kita buang badan ke Arif semua, biar Dody juga aman. Saya sendiri juga sudah mau dipecat juga enggak apa-apa neng, nanti Dody bisa saya carikan pekerjaan lah bisa sama saya juga bisa," katanya.
Lalu, Teddy mengarahkan Rakhma supaya membujuk suaminya agar mau berganti pengacara dan bergabung bersamanya.
"Kalau sekarang posisinya Dody jadi satu sama Anita lawyer-nya sama, justru akan memberatkan Dody. Mana bisa lawyer enggak dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa dia? Jadi pasti ngikutin apa maunya penyidik," kata Teddy.
"Nah kalau jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody. Dody meringankan saya, Dody juga meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Gitu ya neng, paham ya," ujarnya.
Dengan suara bergetar dan sedikit ragu, istri Dody lantas meminta maaf karena tidak mengetahui makna kalimat yang dilontarkan jenderal bintang dua itu.
"Maksudnya buang badan, Ama enggak ngerti itu Pak izin," tutur Rakhma terdengar memohon.
"Ya maksudnya, ini barang itu (sabu) punyanya si Arif. Misalkan itu ada barang di Dody dua kilogram, bilang aja punyanya Arif, enggak tahu isinya apa, kayu apa kek kan gitu."
"Nah kalau kita dipisahkan oleh lawyer ini kan susah komunikasi, jadi saling menggigit jadinya. Paham ya neng," kta Teddy kepada Rakhma.
Saat itu, Rakhma hanya menjawab 'iya' dan 'siap' saja tatkala merespon pernyataan Teddy.
"Tapi Dody mau kan ikut lawyer saya?" kata Teddy lagi kepada Rakhma.
"Eee, itu dia Ama pastikan lagi ke Mas Dody, terakhir Ama komunikasi itu, jawabnya 'Jangan bun, nanti jadi sorotan'," kata Rakhma.
"Mas Dody baru jawab gitu ke Ama, waktu itu Ama sampaikan ke Mbak Lena, mbak jawaban bapak, 'Jangan, nanti jadi sorotan kalau satu lawyer'."
"Ama cerita jawaban Mas Dody ke Mbak Lena, karena Ama enggak bisa geser dari sini," kata Rakhma.
Mendengar ketakutan Dody dari pernyataan Rakhma, Teddy lantas meluruskan dan menjelaskan maksudnya itu agar istri Dody bisa mencernanya.
"Nanti walaupun jadi satu, nanti benderanya kita pisah. Kalau dia (Dody) jadi satu sama Anita gimana, kasian mas Dody-nya kan. Kalau dia jadi satu sama Anita, nanti Dody sama saya akhirnya jadi saling menyalahkan," kata Dody.
"Kalau saya bisa pakai cara menghindar, kalau Dody kan gimana? Paham ya neng ya."
"Jadi desak aja Dody-nya biar satu lawyer, tapi nanti benderanya kita pisah, jadi orangnya beda," kata Teddy kepada Rakhma.
Rakhma hanya merespon Teddy dengan mengiyakan seluruh perkatannya.
Namun terdengar dari rekaman tersebut, istri eks Kapolres Bukttinggi itu sedikit bergetar.
Lantas, Teddy minta Rakhma untuk memaksa Dody agar menandatangani peralihan surat kuasa dari pengacara lama ke pengacara baru di kubunya.
"Nanti bapak paksa aja suruh tanda tangan, neng," kata Teddy.
"Siap Pak, Ama masih nunggu lawyer dulu buat bisa masuk ke dalam, karena Ama hari ini enggak bisa ngunjungin mas Dody di tahanan," kata Rakhma.
"Pokoknya sampaikan saja, 'Kata Bapak harus pisah dari Anita, jadi satu sama Bapak tapi benderanya beda, sudah diatur, semua biaya dari bapak'."
"Kalau dia ikut satu badan dengan Anita, wah enggak ada ringan-ringannya, berat semua. Harus jadi satu sama saya, kalau dia bilang jadi sorotan, ah siapa yang nyorot. Enggak ada sorotan, benderanya beda."
"Paksain Mas Dody tanda tangan itu, nyabut yang itu gitu ya," kata Teddy sekali lagi kepada Rakhma.
Rakhma pun menjawab Teddy bahwa dirinya akan menyampaikan permintaan tersebut kepada suaminya.
Namun, Teddy kembali mengulang kalimatnya dan memastikan Rakhma agar dia bisa memaksa Dody menandatangani peralihan surat kuasa itu.
"Harus mau ya neng ya. Biayanya dari saya. Kalau minta ganti rugi ya nanti Ama minta ibu. Sampaikan betul," kata Teddy.
"Prinsipnya Bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung merapatkan barisan gitu aja. Caranya ya jadi satu lawyer ini, lawyer dari penyidik dicabut."
"Kalau dia bilang takut jadi sorotan, nanti kita split pakai benderanya beda walau satu kubu," ujarnya.
Setelah itu, percakapan keduanya berakhir setelah saling melempar salam.
(redaksi)