SA mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya yang juga IRT, berinisial IR (40), warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya berangkat bersama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan, ke Nunukan dengan kapal laut untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
“SA hanya bertugas menemani dan membawa sabu, sedangkan IR yang berkomunikasi dengan bandar. IR juga yang mengatur pergerakan mereka,” ujar Siswati.
Namun, saat polisi menggerebek hotel, IR tidak ada di sana. Ia dikabarkan pergi untuk membeli tiket kapal laut. Polisi kemudian mencari IR di agen-agen kapal, tetapi tidak berhasil menemukannya.
“IR sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” tutur Siswati.
SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(tim redaksi)