POJOKNEGERI.COM - Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 810/282/BKPSDM.02 Tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021,yakni pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada Kamis 02 Desember 2021.
Pelaksanaan seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Lokasi pelaksanaan seleksi hanya di satu titik lokasi yaitu di ruang Auditorium Graha Taman Praja Blok IV Lantai 3 Jalan Moh. Roem Kelurahan Bontang Lestari Bontang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menyampaikan ada beberapa yang harus dipahami yakni berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa penentuan kelulusan akhir ditentukan oleh Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang pengolahnnya dilaksanakan oleh panselnas.
“Kami berpesan agar seluruh peserta SKB nantinya dapat bersungguh-sungguh dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia seleksi. Dan yang terpenting dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh peserta seleksi semuanya memiliki peluang kelulusan, tergantung dari capaian akhir hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB masing-masing peserta,” ungkap Sudi.
Adapun ketentuan panselnas di antaranya :
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(advertorial)