POJOKNEGERI.COM - Info lengkap tarif tol Balikpapan - Samarinda.
Sebagai informasi, saat ini, pemberlakuan tarif normal Jalan Tol Balikpapan -Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja) kini telah resmi diterapkan bagi pengendara yang mengaksesnya.
Tarif normal ini diberlakukan mulai sejak Rabu 08 September 2021 pukul 00.00 WITA yang ditandai dengan kegiatan seremonial oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Dasar pemberlakuan tarif tol Balikpapan - Samarinda ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 (Manggar-Samboja).
"Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol tersebut resmi berlaku," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait.
TIm redaksi berikan informasi tarif tol Balikpapan - Samarinda itu.
"Pada prinsipnya, tarif tol Balikpapan - Samarinda ini didukung untuk dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," kata Jinto Sirait.
Jinto mengaku sejak dioperasikannya seluruh ruas tol Balikpapan - Samarinda, terjadi kenaikan traffic kendaraan yang melintasi ruas jalan tol.
Berdasarkan data yang dimiliki PT JBS, pada pengoperasian jalur Tol Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4 pada Desember 2019 lalu, untuk waktu weekday, traffic terdata 3000 kendaraan yang menggunakan tol setiap harinya.
Sedangkan untuk weekend sekitar 5000 kendaraan.
Peningkatan jumlah pengguna jalan tol meningkat sejak beroperasinya Seksi 1 dan Seksi 5, pada 25 Agustus bulan lalu.
"Traffic untuk weekday mencapai 7000 kendaran, sementara waktu weekend mencapai lebih dari 10.000 kendaraan," jelasnya.
(redaksi)