POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Samarinda membeberkan manfaat masyarakat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diantaranya proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP).
Untuk diketahui, IMB merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Sebab, kepemilikan IMB sangat penting guna melakukan proses pembangunan serta agar mendapatkan pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Perizinan itu biasanya diberikan kepada orang yang melakukan pembangunan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan yang berlaku.
IMB sendiri diketahui merupakan salah satu produk hukum guna mewujudkan tatanan tertentu agar terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah. Mereka diharapkan memiliki IMB. Karena, itu yang akan membantu penghuni bangunan apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, Rabu (27/4/2022).