POJOKNEGERI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan sorotan terkait dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menduga ada pejabat struktural di KPK yang kerap menghambat banyak perkara.
Menurut ICW, pejabat struktural tersebut berasal dari instansi lain dan pernah diupayakan oleh KPK untuk dikembalikan.
Namun pengembalian pejabat tersebut batal karena KPK justru memperoleh surat perpanjangan dari instasinya untuk tetap bertugas di KPK.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ucap Peneliti ICW Diky Anandya dilansir dari Kompas.tv.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara.”