POJOKNEGERI.COM - Tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut direspon oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak kecewa atas tuntutan JPU itu, dan menilai bahwa Ferdy Sambo seharusnya dapatkan hukuman mati.
"Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan, di Jambi, Selasa (17/1).
Rosti mengatakan Ferdy yang merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya. Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.
"Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.
"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," kata Rosti menambahkan.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
(redaksi)