POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pihak dari Polsek Samarinda Ulu mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) bersama penadahnya pada Rabu (29/12/2021) pekan lalu.
Pada kasus tersebut, pelaku adalah Ibnu Fauzan (23) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur yang berhasil menggasak 17 motor milik warga Samarinda.
Sebanyak 16 di antaranya telah dijual melalui media sosial.
Tak hanya Ibnu, sang penadah hasil curian yakni Faisal (42) warga Jalan KH Usman Brahim, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) juga turut diamankan petugas.
"Jadi kedua pelaku ini saling kenal, Ibnu yang mengambil (mencuri motor) Faisal yang membantu menjualnya," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Rabu (5/1/2021).
Aksi tindak pidana Ibnu dan Faisal pun berhasil diungkap petugas saat polisi menerima aduan laporan pencurian pada Senin (27/12/2021) pukul 22.00 Wita, di Jalan Siradj Salman, Gang Wiratama II, RT 13 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.