"Maka kebijakan pengembangan IKN mesti diakomodir dalam RTRW provinsi, agar ada keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan provinsi," tambahnya.
Terkait penghapusan wilayah Sepaku dan Samboja dari peta Kaltim, menurut Agus hal itu tak perlu dilakukan.
"Tidak perlu diblank, jangan sampai ada putih. Luasan IKN tetap masuk saja dalam rencana tata ruang Kaltim, hanya saja prinsipnya apa yang jadi kebijakan pusat, terakomodir dalam rencana tata ruang Kaltim," tegasnya.
Pada kongres daerah, melalui proses aklamasi, Charmarijaty, kembali terpilih menjadi Ketua IAP Kaltim, periode 2022-2025.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)