POJOKNEGERI.COM - Yusril Ihza Mahendra didoakan segera menjadi Jaksa Agung oleh anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Yusril mengucapkan terima kasih atas doa dan harapan Hotman.
Namun, Yusril menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat menjadi Jaksa Agung yang tidak boleh dari pengurus parpol.
Yusril sendiri diketahui saat ini merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Satu hal yang mungkin Pak Hotman lupa, saya tidak mungkin jadi Jaksa Agung karena saya pimpinan partai politik. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 telah menambahkan norma syarat untuk menjadi Jaksa Agung tidak boleh sedang menjabat pengurus parpol. Calon Jaksa Agung sudah tidak aktif dalam pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung," ucap Yusril.
Meski begitu, Yusril, yang merupakan pakar hukum tata negara, mengaku secara keilmuan bisa saja menjadi Jaksa Agung.
Hal ini lantaran menurutnya ruang lingkup Jaksa Agung tidak terbatas dalam perkara pidana.
"Apakah saya bisa jadi Jaksa Agung? Secara keilmuan bisa saja, walau latar belakang spesialisasi saya adalah hukum tata negara. Ruang lingkup tugas Kejaksaan Agung tidak terbatas semata-mata dalam melakukan penuntutan dan eksekusi perkara pidana, tetapi juga dalam tindak pidana khusus tertentu, berwenang pula melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada tugas-tugas tertentu di bidang hukum tata usaha negara dan pemberian pendapat hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan negara," terangnya.