POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dipastikan tetap menyandang status sebagai tersangka usai sidang praperadilan dimenangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.
Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto.
Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.
"Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," tuturnya.
Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka.
Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.