Tak hanya itu, Kejari Samarinda juga menyampaikan telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi.
Semisal, surat kuasa non ligitasi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp13.891.704, BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp1.984.648.729, dan keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan sebesar Rp1.163.516.931.
Kemudian keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp195.830.842. Yang mana jika seluruhnya ditotal mencapai besaran Rp3.357.888.206.
Selain penanganan kasus, Heru juga menyatakan intelejen Kejari Samarinda telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Selama 2021, Kejari telah melakukan kegiatan tersebut di 4 sekolah.
"Kami juga telah melaksanakan kegiatan peneragan hukum bertemakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan’di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021," bebernya.
Melalui siaran pers terhadap capaian kerja Kejari Samarinda di sepanjang 2021, Heru mengharapkan agar masyarakat memahami dan mengetahui terkait mekanisme proses kasus yang dikerjakan Korps Adhyaksa selama ini.
"Ini juga sebagai ajang silaturahmi bersama teman media. Dan tentunya juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari," katanya.
(redaksi)