“Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Di pihak lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Interpol Indonesia belum menerima informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Selain itu, red notice atas nama Harun Masiku telah disebar melalui jalur komunikasi Interpol.
“Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi,” kata Ramadhan melalui keterangan pers terpisah.
Sebagai informasi, Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Harun Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
(redaksi)