"Iya pelaku mengakui perbuatannya karena kesal korban tidak bayar kontrakan. Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakang kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," paparnya Adyama.
Akibat perbuatannya Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)