POJOKNEGERI.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Yusril mengatakan, pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril dikutip dari Kompas.com.
Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
Sementara itu, Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK.
Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur meminta Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono beserta jajaran pengurus dan Fraksi PPP untuk hati-hati menyikapi inisiasi hak angket sebagai langkah mengusut dugaan kecurangan pilpres.
Zarkasih mengatakan langkah tersebut harus disikapi dengan teliti.
"Hak Angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu, hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," ujar Zarkasih Nur.
Mantan Menteri Koperasi dan UMKM di Era Presiden GusDur juga mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.
Dia menyinggung hak angket bisa berpotensi pada perpecahan.
Lebih lanjut, Zarkasih berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukkan sikap ksatria.
Selain itu, menurutnya, pihak yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.
Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024.
Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu.
Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.
"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," ungkap Ganjar Pranowo. (*)