Andi Harun menjelaskan bahwa materi yang ia sampaikam berdasarkan perubahan dari Permen PAN RB Nomor 8 tahun 2020 menjadi Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2022.
“Ada perubahan paradigma. Tidak semua produk dari hasil kerja itu harus bisa diukur hasilnya, artinya berdampak juga menjadi motivasi bagi pegawai, organisasi dan masyarakat,” jelasnya.
Andi Harun menjelaskan kemanfaatan ganda tersebut yakni dapat menciptakan nilai efisiensi dan efektifitas dari pemerintah, sekaligus memberikan nilai impact pada masyarakat.
Orang nomor satu di Kota Tepian berpesan agar terciptanya capaian yang baik harus didukung juga dengan kinerja setiap individu yang baik.
“Ekspektasi kepala daerah itu harus didukung dari teruwujudnya kinerja individu yang baik yang membuat kinerja yang baik pula, sehingga tercipta sasaran dan tujuan dari pemerintahan,”pungkasnya.
(Tim Redaksi)