Diketahui, buntut dari pengusiran pesawat Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing,Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pihak Susi Air siapkan langkah hukum berupa somasi.
Hal itu akan dilakukan melalui pihak kuasa hukum mereka, Visi Law Office.
Melalui akun Twitter mereka @visilawoffice, agenda somasi itu disampaikan sedang dimatangkan.
"Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan ttg tahap langkah hukum SUSI AIR,"
"Sbg Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sdg mematangkan SOMASI melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tsb. Kami harap dpt jd peringatan pd pemegang kekuasaan," demikian tweet yang dilihat tim redaksi, Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, pada konferensi pers Jumat (4/2), pihak Susi Air sempat menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai dilanggar.
Salah satunya, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Donal Fariz (kuasa hukum) menyebut bahwa dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sementara itu, pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.