POJOKNEGERI.COM - Habib Ja'far atau lengkapnya habib Husein Ja’far Al-Hadar, merespon adanya fenomena nikah beda agama.
Beberapa waktu belakangan, fenomena nikah beda agama viral di media sosial.
Habib Ja'far pun menanggapi nikah beda agama.
Namun kali ini publik disajikan keterangan dari habib Husein Ja’far Al-Hadar.
Menurut Habib Ja'far, nikah beda agama diperbolehkan dalam Islam.
Di dalam Al-Qur’an nikah beda agama boleh bagi laki-laki muslim.
Pria muslim boleh nikah dengan wanita beda agama yang ahlul kitab.
Habib Ja'far terangkan apa yang dimaksud wanita ahlul kitab.
Yaitu wanita yahudi dan nasrani, menurutnya Al-Qur’an memperbolehkan pernikahan tersebut.
Hukum nikah beda agama telah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2005.
MUI keluarkan fatwa menjatuhi hukum haram terhadap nikah beda agama.
Peristiwa nikah beda agama itu saat ini malah sering terjadi.
Soal nikah beda agama yang terjadi di Semarang Jawa tengah lalu menjadi perbincangan publik.
Foto seorang muslimah menikah di gereja, diduga sang mempelai peria adalah non muslim.
Habib Husein Ja’far Al-Hadar sebutkan bahwa hukum nikah beda agama tidak boleh bagi wanita beragama islam.
Tapi nikah beda agama boleh bagi pria beragama Islam.
Syaratnya mempelai wanita harus ahlul kitab, baik dari yahudi atau nasrani.
“Jadi gini, pada dasarnya kalau yang cewe muslim itu sudah gak boleh, jelas dalam Al-Qur’an,” ujar Habib Husein Ja’far dalam video pendek yang diunggah channel youtube Zaen Media, dilihat PopNewsID Sabtu (12/3/2022).
Judul Youtube itu ‘Nikah Beda Agama Habib Ja’far’.
Habib Husein Ja’far juga sampaikan pendapatnya bahwa pria muslim boleh menikah dengan wanita non muslim asalkan dengan syarat mereka adalah ahlul kitab, yaitu beragama yahudi dan nasrani.
“Kalau cowo yang muslim terus cewenya non muslim itu Qur’an memperbolehkan,” ujar Habib Husein Ja’far.
“Asalkan non muslimnya itu ahlul kitab, kalau enggak yahudi, nasrani,” ujar Habib Husein Ja’far menandaskan.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)