Hingga saat ini, meskipun ada dua lahan yang disiapkan untuk pemakaman umum di Kecamatan Samarinda Utara, hal tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan yang terpusat dan sistematis sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemakaman dapat dikelola dengan baik, tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Pemkot sebenarnya wajib menyiapkan lahan pemakaman umum, apalagi dengan jumlah penduduk Samarinda yang cukup banyak,” ungkap Aris.
Selain itu, Aris juga menekankan tentang pentingnya perhatian terhadap akses menuju pemakaman.
“Mulai dari jalan raya hingga penerangan yang harus dipikirkan dan dipastikan agar memudahkan masyarakat," pungkasnya.
(ADV)