Dengan ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
“Kesiapan semua OPD sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Kita bisa menjadi bangsa yang besar apabila kita menghormati anak-anak kita," ucap Marnabas.
Selain itu, pembentukan Sekolah Ramah Anak bertujuan juga untuk memenuhi, melindungi, menjamin dan mempromosikan hak anak dalam kelangsungan hidup.
Lalu, menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang protektif dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perilaku salah lainnya. (ADV/Diskominfo Samarinda)