"Kami sudah melaksanakan seluruh perintah peraturan perundang-undangan termasuk mengklarifikasi. Pada agenda klarifikasi itu juga dihadiri oleh kuasa hukumnya pak Nursobah dan mengatakan akan menempuh upaya hukum dan itu sudah kami tuangkan juga dalam berita acara klarifikasi yang menjadi satu bagian surat jawaban kami ke DPRD atas usulan dari DPRD Kota Samarinda," jelasnya.
Ditambahkan Firman lagi, KPU Samarinda juga memberikan data perolehan suara terbanyak setelah Nursobah (1.578) suara, yakni Abdul Khairin dengan 823 suara.
Dalam surat jawaban kepada Sekretariat Dewan DPRD Samarinda, KPU juga telah memberitahukan kepada DPRD jika Nursobah akan menempuh upaya hukum. Namun dalam proses perjalanannya ternyata KPU menjadi bagian yang digugat atau tergugat.
"Ya enggak ada masalah bagi kami dan atas gugatan itu sampai hari ini proses sidang di pengadilan negeri Samarinda masih berjalan. Besok hari Kamis tanggal 12 Oktober itu kami akan menyampaikan dukplit setelah pada sidang sebelumnya, penggugat menyampaikan replik. Nah kami besok akan menyampaikan dukplit ke majelis hakim atas replik yang diberikan penggugat Nursobah.
Proses peradilan sampai hari ini masih terus berjalan dan KPU menunggu saja hasilnya dari pengadilan tentu itu adalah hasil yang harus kita hormati bersama.
"KPU Kota Samarinda pada posisi ini hanya menjawab apa yang menjadi tugas dan fungsi KPU kota Samarinda dalam hal usulan pergantian antara waktu anggota DPRD kota Samarinda Nursobah, kami sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan apa yang di amanati dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(redaksi)