POJOKNEGERI.COM - Gugatan diajukan Makmur HAPK melalui ARH Law Firm ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan itu sehubungan dengan proses penggantian kursi Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Dari salinan gugatan ARH Law Firm yang didapatkan tim redaksi, terungkap pula perihal kerugian materiil dan immateriil yang diklaim diderita oleh Makmur HAPK.
Hal itu tertuang dalam poin 13 di perihal Dasar/ Alasan Gugatan.
"Akibat perbuatan Para Tergugat mengakibatkan tercemarnya martabat dan integritas Penggugat tidak layak dinilai dengan uang, namun layak ditaksir dengan uang sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah)," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah 6 petinggi Golkar digugat di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda, yang diajukan oleh ARH Law Firm yang bertindak untuk dan atas nama Makmur HAPK.