Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan kabar gugatan cerai itu. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Asep mengatakan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Sementara itu, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar lebih jauh atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut.
"Saya belum mau memberikan komentar," kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)