POJOKNEGERI.COM - Update kasus gudang narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digerebek polisi,
Keluar masuk penjara benar-benar tak membuat EN jera melakukan tindak pidana.
Sebab ia kembali terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika pada Senin (20/12/2021) kemarin dengan barang bukti 896 poket sabu dan diamankan bersama dua rekannya, yakni AR dan UP
Diketahui, EN rupanya mantan pesakitan atau residivis kasus narkotika. EN pun mengaku kepada petugas terjerat kasus serupa pada 2015 silam. ia baru lulus dari jeruji besi satu tahun kemarin, tepatnya di 2020.
Tim redaksi himpun informasi terkait perihal hal itu.
1. EN tak jera
Namun bukannya bertobat, EN justru kembali mengulang perbuatannya.
Bahkan sejak awal 2021, EN diketahui sudah sepuluh kali melakukan pengiriman sabu-sabu. Barang tersebut diperolehnya dari Tarakan, Kalimantan Utara dan per satu poketnya akan kembali dijual senilai Rp150 ribu untuk perayaan malam tahun baru menyambut 2022.
"Ya benar, ada dua (EN dan AR) resdivis yang kami amankan dari kasus kemarin. Tapi mereka berbeda peran, yang satu (EN) sebagai bandar, dan satunya sebagai pengedar (AR)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).