POJOKNEGERI.COM - Rabu (21/7/2021), konferensi pers dilakukan pihak Pemkot Samarinda.
Konferensi pers itu berkaitan dengan status PPKM Level IV atau PPKM Darurat yang ikut disematkan pada Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun sampaikan bahwa Samarinda tidak dalam status PPKM Level 4 atau PPKM Darurat.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Andi Harun menjelaskan bahwa Instruksi Kemendagri itu diterimanya Rabu 21 Juli 2021 dini hari. Ia sengaja melakukan konferensi pers berkenaan dengan berakhirnya PPKM mikro di Samarinda hingga 20 Juli 2021, serta berakhirnya Intruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 dan 2 tahun 2021.
"Kita semua patut bersyukur, Samarinda tidak termasuk level 4 dan 3. Kita akan edarkan surat terbaru menindaklanjuti hal ini," ucap Andi Harun.
Berlanjut, pada Rabu siang, (21/7/2021) Isran Noor, Gubernur Kaltim mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Pada Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, itu PPKM Level 4 hanya berlaku di tiga kabupaten/kota, di antaranya Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Sementara Samarinda tidak masuk dalam pemberlakukan PPKM Level 4 seperti hasil rapat koordinasi antara Gubernur Kaltim dan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim.
"Iya, Samarinda tidak masuk dalam daerah memberlakukan PPKM Level 4," kata Ivan, sapaan akrabnya.
Dirinya menyampaikan beberapa pertimbangan diambil oleh pemerintah pusat. Seperti salah satunya adalah perkembangan kasus harian di masing-masing daerah.
Penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di Samarinda jadi pertimbangan pusat.
"Berdasarkan data yang ada. Karena update kasus masuk ke nasional," katanya.
(redaksi)