Sementara itu, terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek terowongan itu, sebelumnya Andi Harun juga sudah beri penjelasan.
Ia menilai pembangunan bisa terus berjalan seiring pembebasan lahan terus digencarkan.
"Soal harga ganti rugi, KJPP lagi bekerja. Karena kita dibatasi oleh undang-undang. Nanti KJPPnya menyatakan harganya sekian bisa jadi masyarakat nanti mintanya sekian." katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat tidak setuju maka alternatifnya adalah konsiyasi.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa program pembangunan tidak boleh terhambat, ia berharap masyarakat mampu memahami peraturan dan harga yang telah dihitung berdasarkan penilaian KJPP.
(redaksi)