POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) medio 2017-2020 memunculkan sejumlah nama pejabat yang kini turut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Informasi dihimpun, para jajaran dewan pengawas Perusda BKS akan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Wahyudi Manaaf (Direktur Operasional BKS), Rusmadi Wongso (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), Daddy Ruhiyat (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), Apriadi Djamhurie Gani (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan terakhir, Didik Mulayadi (Mantan Direktur Perusda BKS).
Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi di Perusda BKS karena adanya pelanggaran pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan yang membuat kerugian negara mencapai Rp 21 Miliar.
Untuk diinformasikan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.
“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto.
Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.
“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya.