Abraham mengungkapkan saat pertemuan itu, mereka juga membahas dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Jokowi saat menjabat presiden.
Hal itu disebut terjadi ketika KPK dipimpin Agus Raharjo. Saat itu, kata Abraham, Jokowi marah dan memerintahkan Agus tidak meneruskan proses kasus korupsi e-KTP.
"Nah ini kita diskusikan untuk segera diusut, karena kasus ini mudah. Ini pelanggaran terhadap pasal 21 obstruction of justice menghalang-halangi terhadap terjadinya penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi itu semua tadi kita diskusikan dan pimpinan KPK sepakat bahwa kasus ini lebih mudah daripada kasus-kasus lainnya mungkin inilah jalan masuknya mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Saut mengatakan mereka juga ingin membuat angka indeks persepsi korupsi besar. Menurutnya tidak boleh lagi ada conflict of interest di KPK.
"Jadi sekali lagi kita juga berdiskusi seperti itu cukup lama tadi ya sehingga kita masuk ke detail-detail yang detail-detailnya tidak perlu saya sebutkan ke kalian. Tapi intinya adalah ada satu main frame berpikir yang sama bagaimana membuat Indonesia kemudian memiliki indeks persepsi korupsi yang besar diperlukan kepemimpinan yang harus kita dukung dan di bidang KPK yang benar-benar jauh dari perilaku conflict of interest yang kalian lihat selama ini," kata Saut.
(*)