"Selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
KPK mengapresiasi pihak yang mau bekerja sama dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengingatkan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Perkara ini yaitu dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.
(*)