POJOKNEGERI.COM - Publik Tanah Air geger dengan pemberitaan terkait ratusan siswi hamil sebelum menikah di Ponorogo.
Bahkan, data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, terdapat permohonan dispensasi nikah (diska) mencapai 15.212 kasus.
"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es," kata Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, Maria Ernawati, dilansir dari CNN Indonesia.
Bahkan Erna mengatakan dari 15.212 permohonan diksa itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil.
"Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," ujarnya.
Sementara 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, misal perjodohan karena faktor ekonomi.
Dari viralnya kasus Ponorogo ini, ia berharap, masyarakat Jatim bisa lebih tahu bahwa di daerahnya kasus pernikahan anak atau pernikahan dini masih sangat tinggi.
"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," katanya.