Minggu, 19 Januari 2025

Berita Terbaru Hari Ini

Gandeng Otto Hasibuan, Pertamina Menang Gugatan Kasus Tumpahan Minyak, Tergugat Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1.59 Triliun

Senin, 24 Januari 2022 16:0

TUMPAHAN MINYAK - Peristiwa tumpahan minyak di Balikpapan pada 2018 lalu/ Foto: detiknews

POJOKNEGERI.COM - PT Pertamina menang gugatan dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan umumkan kemenangan gugatan kasus tumpahan minyak itu. 

"Majelis hakim pada Rabu, 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan Pertamina," kata Otto Hasibuan dalam keterangan yang diterima awak media.

Sebagai informasi, kasus tumpahan minyak itu terjadi di 2018 yang kemudian membuat Pertamina menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada empat pihak yang digugat Pertamina.

Pertama, Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing (Tergugat 1).

Kedua, Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2).

Ketiga, Fleet Management Ltd (Tergugat 3).

Keempat, PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan