POJOKNEGERI.COM -- Kasus perjudian online terus menjadi penyakit yang tak hentinya menyasar berbagai kalangan masyarakat.
Kali ini pria bernama CH (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban kecanduan judi online.
Akibatnya CH menggelapkan uang mahar Rp 60 juta yang dipergunakan untuk memenuhi hasrat bermain judi online.
Walhasi, CH pun harus menerima nasib pahit. Karena rencana pernikahannya batal, dan dirinya harus membekuk dipenjara, karena dilaporkan oleh orang tua dan keluarganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, rincian uang yang digelapkan CH genap senilai Rp 57,5 juta. Yang mana uang tersebut bersumber dari orang tua dan kakak pelaku, untuk memberi modal mahar agar CH bisa menikahi pujaan hatinya.
“Kita amankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga pelaku terkait penggelapan uang mahar yang rencananya akan digunakan untuk pernikahan pelaku,” kata Randhya, Rabu (13/12/2023).