POJOKNEGERI.COM - Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (22/12/2022) tadi.
Kedatangan mahasiswa itu meminta agar Korps Adhyaksa bisa turun tangan melakukan pengusutan proyek drainase di Balikpapan dengan pagu Rp 2,8 miliar namun dikerjakan secara asal-asalan.
Lebih rinci disampaikan Nazarrudin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi bahwa proyek yang diduga asal-asalan itu meliputi pengerjaan badan jalan, drainase dan trotoar di kawasan Plaza Kebun Sayur Balikpapan.
“Jadi pengerjaan proyek ini diduga bermasalah. Proyek dengan nilai HPS Rp. 3.473.217.000 tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. RJ dengan total pekerjaan Rp. 2.807.349.207,” ujar Nazaruddin.
Namun nahasnya, setelah proyek senilai miliar rupiah itu rampung dikerjakan justru mengalami masalah. Seperti pada bagian dinding drainase yang roboh dan kurang rapi, sehingga patut diduga kalau pengerjaan yang dilakukan itu secara asal-asalan dan telah membuat kerugian pada negara.
“Atas kejadian tersebut, kami mempertanyakan peran dari PPTK proyek yang kami sinyalir tidak memeriksa serta mengawasi proyek tersebut secara penuh sehingga menjadi kerugian besar bukan hanya karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat tetapi hasil pekerjaanya pun tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.
Oleh sebab itu, mahasiswa yang tergabung dalam FAM Kaltim meminta agar penyidik kejaksaan turut memberikan perhatiannya, dan memulai langkah penyelidikan awal terkait proyek asal-asalan tersebut.
“Kami dari Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur mendesak KPA serta PPK untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut dan memutus kontrak CV. RJ karena dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi tersebut agar dikemudian hari tidak membayakan serta meminta pertanggung jawaban dari CV. RJ baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Setelah menyampaikan berbagai poin tuntutannya di depan kantor Korps Adhyaksa, para demonstran pun dijumpa oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi di ruang kerjanya. Kasna menyampaikan jika apa yang menjadi laporan dan tuntutan FAM akan di pelajari dan ditelaah lebih dulu.
“Laporan sudah saya terima kemudian akan kami pelajari dan ditelaah lebih dulu sebelum kami serahkan ke pimpin kami,” singkat Kasna.
Untuk diketahui, FAM Kaltim memiliki empat poin tuntutan. Berikut daftarnya:
1.Mendesak Kejati Kaltim untuk turun dan melakukan Investigasi Terkait Dugaan Proyek Yang Dikerjakan Secara Asal – Asalan Pada Proyek Jalan, Drainase, dan trotoar di Plaza Kebun Sayur Balikpapan Tahun 2022 sebesar 2,8 M
2.Panggil dan Periksa Kepala Dinas, KPA, PPK dan PPTK Proyek Jalan, Drainase, dan trotoar di Plaza Kebun Sayur Balikpapan yang diduga lalai dalam pengawasan proyek tersebut
3.Panggil dan Periksa Kontraktor Pelaksana CV. RJ yang diduga mengerjakan secara Asal – Asalan dan Tidak Sesuai Spesifikasi
4.Panggil dan Periksa Konsultan Pengawas proyek Jalan, Drainase, dan trotoar di Plaza Kebun Sayur Balikpapan Karena Lalai dalam Pengawasan
(redaksi)